X

SOSIALISASI KURIKULUM PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)

Kontributor:

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menyelenggarakan sosialisasi kurikulum kepada semua mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.  Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 3 September 2025 yang dihadiri oleh Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Dr. Khusnul Mufidati, S.Sy., M.Pd.I. selaku Sekretaris Program Studi, dan seluruh mahasiswa baru Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Pada kesempatan sosialisasi ini Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Prof. Dr. Kutbuddin Aibak menyampaikan hal-hal yang terkait dengan kurikulum, khususnya berkaitan dengan matakuliah yang harus ditempuh selama 3 semester beserta sebaran matakuliahnya masing-masing, baik yang wajib maupun pilihan, dan tesis pada semester 4 (empat). Prof. Dr. Kutbuddin Aibak selaku Ketua Program Studi juga menyampaikan bahwa pada kurikulum ini ada perbedaan dengan kurikulum sebelumnya. Jika pada kurikulum sebelumnya, matakuliah yang harus diprogram selama studi di Strata 2 (Magister) itu ada 42 SKS, maka pada kurikulum yang sekarang sebagaimana regulasi yang ada, jumlah SKS yang harus ditempuh minimal 54 SKS. Khusus pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) ini yang harus ditempuh adalah 56 SKS. Termasuk studi mandiri yang juga merupakan pembeda dengan kurikulum sebelumnya, sehingga diharapkan mahasiswa benar-benar menguasai ilmu-ilmu keahlian yang membutuhkan praktik secara langsung, sehingga tentu saja ada metode pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya.

Pada semester 1 matakuliah yang harus diprogram adalah Studi Qur’an dan Hadis, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Filsafat Ilmu dan Integrasi Keilmuan, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, Fikih Ekonomi Kontemporer, dan Metodologi Penelitian Hukum Ekonomi Syariah. Matakuliah pada semester 2 yaitu Legal Teori dan Legal Maxim, Maqashid Syariah dan Istinbath Hukum, Mediasi dan Arbitrase Dalam Sengketa, Hukum Perbankan dan Keuangan Syariah, Kajian Fatwa DSN-MUI dan Peratiran BI/OJK, dan Seminar Proposal. Sedangkan pada semester 3, matakuliah yang harus ditempuh adalah Publikasi Ilmiah, Studi Mandiri Logika dan Argumentasi Hukum, Studi Mandiri Hukum Teknologi Financial dan Cryptocurrency, Studi Mandiri Corporate Law, Studi Mandiri Waralaba, Studi Mandiri Hukum Kontrak dan Legal Drafting. Dimana 4 matakuliah yang terakhir pada semester 3 ini adalah matakuliah pilihan yang harus diambil 2 matakuliah saja. Semua mahasiswa diharapkan lulus tepat waktu selama 4 semester, dan jangan sampai ada yang lebih dari 4 semester.

Selanjutnya, pada kesempatan ini, Sekretaris Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Dr. Khusnul Mufidati, S.Sy., M.Pd.I. juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas dalam perkuliahan untuk dikerjakan dan diselesaikan dengan baik serta tepat waktu. Setiap matakuliah ada tugas, baik artikel yang dipresentasikan di dalam kelas maupun artikel untuk dipublikasikan, oleh karena itu mahasiswa jangan sampai menunda-nunda dalam mengerjakannya. Semua mahasiswa harus belajar menulis artikel ilmiah yang dibimbing oleh para dosennya, dan disubmit pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, karena itu menjadi bagian penting dalam setiap perkuliahan, dan lebih dari itu, karya-karya mahasiswa yang bisa diterima dan terbit di jurnal ilmiah terakreditasi menjadi bagian penting untuk akreditasi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Semua mahasiswa harus bisa mengatur waktunya, sehingga semuanya bisa selesai dan lulus tepat waktu, 4 semester (2 tahun), dan tidak ada yang tertunda.fiq&bib

Skip to content