Dasar Hukum. Dasar hukum rapat koordinasi antara lain: (1) UU RI 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) UU RO 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; (3) Perpres RI 50/2013 tentang Perubahan STAIN Tulungagung menjadi IAIN Tulungagung; (4) SK Rektor 210/2025 tentang Renstra Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan (5) Pedoman Akademik Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Peserta. Peserta rapat koordinasi ini yaitu Direktur (Prof. Dr. H. Akhyak, M.Ag), Wakil Direktur (Prof. Dr. Ahmad Tanzeh, M.Pd.I), Ketua (Prof. Dr. Agus Eko Sujianto, SE.,MM) dan Sekretaris prodi (Diana Lutfiana, M.Pd) serta seluruh dosen yang mengampu di semester Genap 2025/2026 (Prof. Dr. Mujamil; Prof. Dr. Maftukhin; Prof. Dr. H. Akhyak, M.Ag; Prof. Dr. Dede Nurohman, M.Ag, Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag, Prof. Dr. Agus Eko Sujianto, SE.,MM; Dr. Mashudi; Dr. Rokhmat Subagiyo; Dr. Binti Nur Asiyah dan Dr. M. Aswad.
Waktu Pelaksanaan. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2026, dilaksanakan secara daring.
Hasil. Hasil Rapat Koordinasi ini yaitu: (1) Menindaklanjuti pengarahan Direktur Pasacarasarjana, bahwa perkuliahan semester Genap 2025/2026 di lingkungan pascasarjana dimulai pada Senin, 2 Maret 2025; (2) perkuliahan dilaksanakan secara tim teaching, dimana masing-masing matakuliah diampu oleh 2 atau 3 orang dosen; (3) perkuliahan dilaksanakan dalam 16 pertemuan; (4) masing-masing dosen wajib membuat Rencana Pembelajaran Semester (RPS) OBE dan dikumpulkan di pengelola prodi; (5) sebagai bentuk pengawasan kualitas, jurnal perkuliahan dikumpulkan di prodi pada minggu ke 3 setiap bulannya; (6) penilaian didasarkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan (7) range nilai didasarkan pada Pedoman Akademik dengan nilai interval maksimum-minimum yaitu: A (4 = 100-94); A- (3,7 = 93,99-87); B+ (3,4 = 86,99-81); B (3 = 80,99-76); B- (2,7 = 75,99-68); C+ (2,4 = 67,99-61) dan C (2 = 60,99-51).
