X

Penandatanganan MoA PDES UIN SATU dengan S3 Ekonomi Islam UNAIR dan S3 Ekonomi Syariah UINSA

Kontributor:

Program Studi Doktor Ekonomi Syariah (PDES) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengadakan kegiatan akademik dalam bentuk Bencmarking di Prodi S3 Ekonomi Islam UNAIR dan S3 Ekonomi Syariah UINSA. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 30 April 2025. Peserta kegiatan Civitas Akademika PDES yaitu: Pengelola Prodi (Prof. Dr. Agus Eko Sujianto dan Diana Lutfiana, S.Pd.,M.Pd), Dosen Tetap (Dr. Binti Nur Asiyah dan Dr. Rokhmat Subagiyo) dan Mahasiswa PDES (Adimas, Ahmad Khudori, Anis Sumadi, Zaenal, Dedi Suselo, Luthfi, Samsul Huda dan Arlinta Prasetian Dewi).

Dalam sambutannya Ketua Departemen Ekonomi Syariah (Prof. Dr. Sri Herianingrum, SE.,M.Si) didampingi Wakil Dekan II (Dr. Nisful Laila, SE.,M.Com) menyampaikan tentang pentingnya kolaborasi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Misalnya pada aspek pendidikan, kurikulum S3 Ekonomi Islam Unair membedakannya menjadi 2 yaitu: Kurikulum by Coursework dan kurikulum by Research. Khusus pada Coursework, kurikulum yang digunakan yaitu: matakuliah matrikulasi (10 sks), semester 1 (menempuh 9 sks), semester 2 (menempuh 9 sks), semester 3 (menempuh 2 sks), semester 4-6 (proposal-6 sks, kelayakan dan tertutup-24 sks). Jumlah SKS total (matrikulasi+Semester 1-6) sebanyak 60 sks.

Bencmarking di S3 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya diterima oleh Dekan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Dr. Sirajul Arifin, S.Ag., S.S.,M.E.I) didampingi oleh Wakil Dekan Akademik dan Kelembagaan (Dr. H. Muhammad Lathoif Ghozali, Lc.,M.A), Wakil Dekan Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Dr. Siti Musfiqoh, M.E.I) dan Kaprodi S3 Ekonomi Syariah (Dr. Iskandar Ritonga, M.Ag). Pada kesempetan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya dengan ruang lingkup kerjasama yaitu:

  1. Kegiatan penelitian dan publikasi bersama;
  2. Pertukaran informasi, tidak terbatas pada pertukaran bahan pustaka tetapi juga termasuk publikasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Pertukaran dosen untuk pengembangan fakultas kedua belah pihak;
  4. Pertukaran mahasiswa pascasarjana untuk studi, kolokium, dan penelitian;
  5. Undangan pejabat berwenang untuk berkunjung dan mengembangkan mekanisme kerja sama antara kedua belah pihak;
  6. Program mobilitas atau pelatihan mahasiswa antara kedua belah pihak.#
Skip to content