X

Workshop Peninjauan Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) Program Doktor Ekonomi Syariah (PDES) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Kontributor:

Sebagai bagian terpenting dari kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, kurikulum merupakan satu aspek yang menyajikan tentang matakuliah yang disajikan kepada mahasiswa dalam studi doktoral. PDES merespon positif tentang kurikulum yang responsif dengan kondisi global dalam bentuk Peninjauan Kurikulum yang dikemas dalam bentuk Workshop. Acara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan menghadirkan pakar kurikulum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (yaitu Prof. Dr. Mohammad Nur Rianto Al Arif) dan pakar kurikulum internasional dari International Islamic University Malaysia (Assoc Prof Dr Raudlotul Firdaus binti Fatah Yasin). Kurikulum yang responsif dengan kondisi global dimaksud yaitu kurikulum berbasis Outcome Based Learning (OBE). Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (Prof. Dr. H. Abad Badruzzaman, Lc.,M.Ag), serta dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana. Sebagai peserta kegiatan yaitu pemangku kepentingan PDES yaitu: dosen tetap PDES, tenaga kependidikan PDES, perwakilan mahasiswa, industri perbankan (Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalah Indonesia), perguruan tinggi di sekitar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai calon pengguna lulusan, Dinas Koperasi dan Badan Perencanaan Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung.

Kurikulum berbasis OBE memberikan manfaat strategis karena menempatkan capaian pembelajaran lulusan sebagai pusat seluruh proses pendidikan, sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran menjadi terarah, terukur, dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, setiap mata kuliah dan aktivitas akademik dirancang melalui constructive alignment antara CPL, strategi pembelajaran, dan asesmen, sehingga memastikan lulusan benar-benar memiliki kompetensi yang ditargetkan, baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional. OBE juga meningkatkan transparansi mutu, memudahkan proses akreditasi, serta memperkuat relevansi kurikulum terhadap kebutuhan pemangku kepentingan melalui evaluasi berbasis data dan perbaikan berkelanjutan. Pada jenjang doktoral, OBE secara khusus mendorong lahirnya lulusan yang mampu menghasilkan riset orisinal, berdampak kebijakan, dan berkontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu serta masyarakat.

Selanjutnya kedua narasumber menguraikan bahwa peninjauan kurikulum pada Program Doktor Ekonomi Syariah yang mengadaptasi pendekatan Outcome Based Education (OBE) menuntut perumusan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang jelas, terukur, dan selaras dengan visi keilmuan serta kebutuhan masyarakat. Pada level doktoral, CPL tidak hanya menekankan penguasaan teori ekonomi dan prinsip-prinsip syariah, tetapi juga kemampuan menghasilkan kebaruan (novelty) melalui riset yang berkontribusi pada pengembangan ilmu dan kebijakan publik. Integrasi antara epistemologi ekonomi modern dan maqashid al-syariah menjadi fondasi kurikulum, sehingga lulusan mampu merumuskan solusi atas persoalan kontemporer seperti keuangan sosial Islam, industri halal, dan kebijakan fiskal berbasis syariah. Dalam konteks global, kurikulum juga perlu merespons dinamika standar internasional seperti yang dikembangkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions dan Islamic Financial Services Board sebagai rujukan tata kelola dan regulasi industri.

Secara struktural, desain kurikulum OBE pada program doktor menekankan constructive alignment antara CPL, bahan kajian, strategi pembelajaran, dan asesmen. Mata kuliah diarahkan untuk memperkuat kompetensi riset lanjutan seperti advanced econometrics, ushul fiqh for economics, Islamic public policy, dan metodologi penelitian interdisipliner. Strategi pembelajaran mengedepankan student-centered learning melalui seminar riset, colloquium proposal, publikasi artikel bereputasi, serta keterlibatan dalam forum ilmiah internasional seperti Islamic Development Bank Institute. Asesmen dirancang berbasis kinerja (performance-based assessment), termasuk luaran artikel terindeks, policy brief, dan disertasi yang menunjukkan kontribusi orisinal terhadap pengembangan ekonomi syariah.

Peninjauan kurikulum juga harus mempertimbangkan relevansi dan keberlanjutan (sustainability) program melalui tracer study, masukan stakeholder, serta benchmarking dengan institusi global seperti International Islamic University Malaysia dan Durham University yang memiliki tradisi kuat dalam Islamic economics and finance. Keterlibatan praktisi industri, regulator, dan asosiasi profesi menjadi krusial untuk memastikan kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan riil. Evaluasi periodik dilakukan untuk menilai ketercapaian CPL, efektivitas pembelajaran, serta dampak riset terhadap pengembangan kebijakan dan industri.

Akhirnya, implementasi OBE dalam Program Doktor Ekonomi Syariah harus diiringi sistem penjaminan mutu internal yang konsisten dan berbasis data. Monitoring dilakukan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dengan indikator kinerja utama yang terukur, seperti publikasi internasional, sitasi, kolaborasi riset, dan kontribusi kebijakan. Dengan pendekatan ini, kurikulum tidak bersifat statis, melainkan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis global, perkembangan teknologi finansial syariah, serta tantangan ekonomi umat. Peninjauan kurikulum berbasis OBE pada akhirnya memastikan bahwa lulusan doktor ekonomi syariah tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga transformatif dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sedangkan saran spesifik dari kedua narasumber kepada PDES yaitu:

  1. Prof. Arif merekomendasikan:
  2. Perubahan visi keilmuan prodi yaitu: “Menjadi pusat pengembangan keilmuan dan riset ekonomi syariah yang unggul, berorientasi pada maqashid syariah, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi berkeadilan dan keberlanjutan global”;
  3. Perubahan profil lulusan: (1) Ilmuwan dan peneliti ekonomi syariah; (2) Konsultan lembaga bisnis dan keuangan syariah dan (3) Inovator bisnis dan keuangan syariah;
  4. Rekomendasi terkait matakuliah: (1) Ujian kualifikasi sebaiknya tidak diberikan bobot mata kuliah; (2) Sebaiknya international conference menjadi syarat lulus tanpa harus diberikan bobot sks; (3) Menambahkan MK Fiqh Muamalah kontemporer sebagai core dari ekonomi syariah yang disajikan dalam matrikulasi; (4) Sebaiknya ada Mata kuliah pilihan yang dapat disesuaikan dengan profil lulusan atau isu keilmuan kontemporer. Seperti MK yang membahas tentang industri halal, perekonomian digital, ekosistem haji dan umrah, isu kontemporer di lembaga keuangan syariah, studi fatwa keuangan Islam lintas negara.
  5. Dr. Rawda merekomendasikan:
    1. Membentuk Dewan Penasihat Internasional untuk peningkatan kurikulum dan validasi penelitian;
  6. Mengintegrasikan modul ‘Ekonomi Syariah Hijau dan Digital’ ke dalam kurikulum yang didorong oleh Maqasid Shari’ah;
  7. Meluncurkan Jurnal Penelitian Pascasarjana tentang Ekonomi Islam dan Transformasi Sosial;
  8. Memperkuat kemitraan dengan industri nasional dan lembaga keuangan Islam internasional;
  9. Menanamkan pelatihan kepemimpinan berbasis etika untuk semua kandidat doktor;
  10. Melembagakan mekanisme peninjauan dan umpan balik program tahunan yang melibatkan pemangku kepentingan. #
Skip to content