Program Studi Doktor (S3) Ekonomi Syariah (PDES) telah melaksanakan Ujian Kualifikasi Tulis bagi mahasiswa program doktor pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan akademik yang wajib ditempuh mahasiswa sebelum memasuki tahap penyusunan proposal dan penelitian disertasi. Ujian kualifikasi tulis diselenggarakan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasiswa terhadap teori, konsep, metodologi penelitian, serta kemampuan analisis kritis dalam bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah. Pelaksanaan ujian berlangsung sesuai dengan pedoman akademik program studi dan standar mutu pendidikan doktor yang berlaku.

Materi ujian dirancang untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam mengintegrasikan berbagai perspektif keilmuan ekonomi syariah secara komprehensif dan mendalam. Selain penguasaan substansi keilmuan, ujian ini juga menilai kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi permasalahan, membangun argumentasi ilmiah, mengevaluasi berbagai pendekatan teoritis, serta merumuskan solusi berbasis bukti ilmiah dan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, ujian kualifikasi tulis menjadi instrumen penting dalam memastikan kesiapan akademik mahasiswa untuk melaksanakan penelitian doktoral yang orisinal dan berkualitas.
Dalam rangka mendukung keberhasilan mahasiswa mencapai kompetensi yang ditetapkan, PDES secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) kepada seluruh mahasiswa. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara konsisten oleh Ketua Program Studi melalui berbagai saluran akademik, antara lain integrasi CPL dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penyampaian pada pertemuan awal perkuliahan setiap semester, serta publikasi dan penguatan informasi melalui platform pembelajaran daring yang digunakan dalam proses pembelajaran. Upaya ini bertujuan agar mahasiswa memahami secara utuh profil lulusan, kompetensi yang harus dicapai, serta indikator keberhasilan akademik selama menempuh pendidikan doktor.
Pelaksanaan ujian kualifikasi tulis pada tanggal 11 Juni 2026 yang diikuti oleh 9 orang mahasiswa ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi ketercapaian CPL secara bertahap. Melalui proses ini, program studi dapat menilai sejauh mana mahasiswa telah menguasai kompetensi yang mencakup kemampuan berpikir kritis, pengembangan teori dan konsep ekonomi syariah, pelaksanaan riset yang bermutu, serta penyusunan rekomendasi strategis bagi pengembangan ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah. Dengan dukungan sosialisasi CPL yang sistematis dan berkelanjutan, pelaksanaan ujian kualifikasi tulis tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi akademik, tetapi juga sebagai instrumen penjaminan mutu untuk memastikan tercapainya standar lulusan yang sesuai dengan KKNI Level 9 dan pendekatan Outcome-Based Education (OBE).
Adapun rumusan CPL yang disosialisasikan sebanyak 9 item yang diharapkan dapat terinternalisasikan pada sivitas akademika PDES. Berikut ini diidentifikasi 9 rumusan CPL yaitu: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan integritas akademik, etika keilmuan, nilai-nilai Islam, maqashid syariah, serta tanggung jawab sosial dalam pengembangan ilmu ekonomi syariah dan penyelesaian permasalahan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan; (2) Mampu menguasai filosofi ilmu, epistemologi ekonomi syariah, maqashid syariah, ushul fikih, serta teori ekonomi kontemporer sebagai landasan pengembangan ilmu ekonomi syariah pada tingkat lanjut; (3) Mampu mengembangkan teori, konsep, model, atau paradigma baru ekonomi syariah melalui riset interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner yang orisinal dan teruji; (4) Mampu merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempublikasikan penelitian ekonomi syariah yang inovatif pada forum ilmiah dan publikasi bereputasi nasional maupun internasional; (5) Mampu menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan rekomendasi strategis bagi pengembangan kebijakan publik, bisnis, dan keuangan syariah berbasis bukti ilmiah dan prinsip syariah; (6) Mampu menyelesaikan permasalahan kompleks dalam industri keuangan syariah, bisnis syariah, ekonomi digital syariah, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui pendekatan ilmiah dan inovatif; (7) Mampu menciptakan inovasi model bisnis, produk, layanan, tata kelola, maupun ekosistem keuangan syariah yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, industri, dan pemerintah; (8) Mampu memimpin dan mengelola kegiatan penelitian, konsultansi, pengembangan kebijakan, serta kolaborasi nasional dan internasional dalam bidang ekonomi syariah dan (9) Mampu mengembangkan kapasitas diri secara berkelanjutan, membangun jejaring akademik dan profesional global, serta beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.#
