X

Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan Seminar Internasional bertemakan “Next-Generation Islamic Finance: Bridging Cross-Border Social Capital, Green-Blue Economy, and Inclusive Growth”

Kontributor:

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2026 Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berupaya meningkatkan kompetensi bagi dosen dan mahasiswa dengan menyelenggarakan seminar internasional dengan tema Next-Generation Islamic Finance: Bridging Cross-Border Social Capital, Green-Blue Economy, and Inclusive Growth.  Sebagai narasumber Malika Ouacha, Ph.D. (Erasmus University Rotterdam / Narasumber Tamu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Diamantin Rohadatul Aisy, MA. (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Adapun Peserta adalah Dosen, Mahasiswa S1, S2 & S3 Ekonomi Syariah, Peneliti, serta Praktisi Perbankan dan Lembaga Keuangan Sosial Syariah sebanyak 300 peserta. Tujuan dari seminar internasional ini diantaranya pertama, mengakselerasi pemahaman akademis S1/S2/S3 mengenai integrasi perbankan syariah, ekosistem green & blue economy, serta filantropi Islam lintas negara. Kedua, Membuka peluang jejaring riset internasional dan kolaborasi akademik (joint research/publication). Ketiga, Membahas kerangka tata kelola (governance framework) dan pengukuran dampak sosial (SROI & Maqashid Index) pada lembaga keuangan syariah.

Sesi pembukaan, disampaikan oleh direktur pascasarjana Prof. Dr. H. Ahmad Tanzeh, M.Pd.I, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan, narasumber, panitia dan peserta. Adapun Keynote speech sekaligus pembukaan oleh Prof. Dr. H. Abad Badruz Zaman, Lc. M.Ag. dalam sambutannya bahwa kegiatan ini menarik karena dalam setiap kehidupan tema Islamic finance menjadi penting mengingat perkembangan ekonomi membutuhkan pembaharuan-pembaharuan. Persoalan kehidupan juga berkaitan dengan ekonomi. Islam memiliki kelebihan dari sisi Islamic philanthropy, begitu juga apapun aspek ekonomi, diarahkan pada perkembangan persoalan environment, ekonomi hijau, dan biru.  Apalagi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, maka penting untuk menjadikan pertumbuhan ekonomi yang bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat. Kegiatan selanjutnya seminar internasional yang dimoderatori, Ibu Dr. Elva Yohana, M.Pd.I.

Perkembangan keuangan Islam memasuki fase transformasi yang semakin kompleks seiring dengan perubahan lanskap ekonomi global, akselerasi digitalisasi, meningkatnya keterhubungan antarnegara, serta tuntutan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Keuangan Islam tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sistem intermediasi yang berorientasi pada kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga memiliki potensi strategis dalam membangun ketahanan ekonomi, memperluas akses keuangan, dan menciptakan nilai sosial serta lingkungan. Literatur mutakhir menunjukkan bahwa keberlanjutan dalam keuangan Islam semakin diarahkan pada integrasi dimensi ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola sehingga mampu menghasilkan nilai jangka panjang bagi berbagai pemangku kepentingan (Hussain et al., 2021; Islamic Law, Islamic Finance, and Sustainable Development Goals, 2023). Dalam konteks tersebut, diperlukan arah baru pengembangan keuangan Islam yang mampu merespons persoalan lintas batas sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan global.

Salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian adalah modal sosial lintas negara (cross-border social capital). Globalisasi ekonomi telah memperluas hubungan antarindividu, komunitas, lembaga keuangan, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi sosial di berbagai negara. Kepercayaan, jejaring, norma bersama, dan kolaborasi lintas negara dapat menjadi sumber daya strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan Islam. Dalam konteks Islamic social finance, integrasi antara fungsi sosial dan komersial memiliki peluang untuk memperluas jangkauan pembiayaan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat (Adinugraha et al., 2023). Bahkan, integrasi Islamic social and commercial finance dapat membentuk ekosistem keuangan yang lebih inklusif melalui sinergi berbagai instrumen, kelembagaan, dan pemangku kepentingan (Maulina et al., 2023). Oleh karena itu, penguatan modal sosial dan jejaring kolaborasi lintas negara menjadi relevan untuk mendorong pertukaran pengetahuan, mobilisasi sumber daya, inovasi keuangan, dan pembentukan kepercayaan dalam pengembangan Islamic finance generasi berikutnya.

Pada saat yang sama, agenda green-blue economy semakin penting dalam menghadapi perubahan iklim, degradasi lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, serta tekanan terhadap ekosistem laut dan pesisir. Green economy menekankan pembangunan ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan ramah lingkungan, sedangkan blue economy berfokus pada pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir secara produktif sekaligus berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai keuangan Islam yang menekankan keseimbangan (mizan), kemaslahatan (maslahah), dan tanggung jawab manusia dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Perkembangan green Islamic finance, khususnya green Sukuk, menunjukkan bahwa instrumen keuangan syariah dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan proyek dan aktivitas yang memiliki manfaat lingkungan serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan (Endri et al., 2022; Alam et al., 2023). Integrasi green Sukuk dengan instrumen Islamic social finance seperti cash waqf juga menunjukkan peluang pengembangan skema pembiayaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi sekaligus memberikan kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim dan penciptaan manfaat sosial (Musari, 2022).

Persoalan berikutnya adalah bagaimana transformasi tersebut dapat menghasilkan inclusive growth atau pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu diikuti dengan pemerataan kesempatan, peningkatan kesejahteraan, dan akses pembiayaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keuangan Islam memiliki instrumen yang relatif luas untuk menjawab persoalan tersebut, baik melalui fungsi komersial maupun sosial, seperti pembiayaan syariah, zakat, wakaf, infak, sedekah, Sukuk, dan berbagai inovasi Islamic social finance. Bukti empiris dan kajian mengenai Islamic social finance menunjukkan adanya peluang besar untuk menggunakan instrumen tersebut dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan ekonomi (Adinugraha et al., 2023). Integrasi antara commercial finance dan social finance juga dapat menciptakan mekanisme pembiayaan yang lebih adaptif bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sistem keuangan formal (Maulina et al., 2023). Dengan demikian, keuangan Islam berpotensi menjadi instrumen penting untuk menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan agenda inklusi, pemberdayaan UMKM, pengurangan kesenjangan, dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, pengembangan keuangan Islam menuju model yang lebih lintas negara, hijau-biru, dan inklusif menghadapi sejumlah tantangan. Perbedaan regulasi antarnegara, tingkat literasi keuangan syariah, kesiapan teknologi, kualitas sumber daya manusia, standardisasi produk, tata kelola, serta pengukuran dampak sosial dan lingkungan menjadi isu yang perlu dikaji secara multidimensional. Tantangan tersebut semakin kompleks karena perkembangan digitalisasi dan inovasi keuangan menghadirkan kebutuhan baru terhadap transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola. Pada sisi lain, perkembangan pendekatan yang mengintegrasikan ESG dan Maqashid al-Shariah menunjukkan adanya peluang untuk membangun kerangka evaluasi keuangan Islam yang tidak hanya menilai kinerja finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan (Khairunnisa et al., 2025). Karena itu, diperlukan dialog akademik dan praktis lintas negara yang mampu mempertemukan perspektif keuangan Islam, sustainability, teknologi, social capital, dan pembangunan inklusif untuk menghasilkan pendekatan yang inovatif sekaligus berlandaskan nilai-nilai syariah.

Berdasarkan konteks tersebut, seminar internasional “Next-Generation Islamic Finance: Bridging Cross-Border Social Capital, Green-Blue Economy, and Inclusive Growth” atau “Arah Baru Keuangan Islam: Menghubungkan Modal Sosial Lintas Negara, Ekonomi Hijau-Biru, dan Pertumbuhan Inklusif” diselenggarakan sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi, peneliti, regulator, praktisi industri keuangan syariah, pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan internasional. Seminar ini diarahkan untuk mengeksplorasi gagasan, bukti empiris, inovasi kebijakan, dan praktik terbaik mengenai bagaimana keuangan Islam generasi berikutnya dapat membangun konektivitas sosial lintas negara, mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan biru, serta memperluas pertumbuhan yang inklusif. Arah tersebut sejalan dengan perkembangan riset yang semakin menempatkan integrasi Maqashid al-Shariah, ESG, green finance, dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda penting dalam pengembangan keuangan Islam kontemporer (Khairunnisa et al., 2025; Yani et al., 2026). Dengan pendekatan tersebut, seminar diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan, pengembangan teori, inovasi instrumen keuangan, dan agenda kolaborasi internasional yang memperkuat posisi keuangan Islam sebagai instrumen pembangunan yang ethical, inclusive, sustainable, and globally connected, sekaligus berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan tujuan Maqashid al-Shariah.

Materi pertama, Mobilising Diaspora Philanthropy and Cross-Border Capital: Islamic Social Finance for Global Inclusive Growth, Dr. Malika Ouacha, Ph.D. (Erasmus University Rotterdam. Berikut adalah deskripsi 3 paragraf yang mengulas materi presentasi tersebut secara alami dan mengalir (humanis):

Presentasi tersebut membahas tentang pentingnya menilai budaya organisasi Islam pada lembaga filantropi Islam di Indonesia dengan menggunakan kerangka kerja Maqashid Syariah. Di tengah melesatnya posisi Indonesia dalam “State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report”, lembaga filantropi tidak hanya dituntut untuk mengelola dana secara transparan, tetapi juga harus membangun budaya kerja internal yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Budaya ini tercermin dari Etika Kerja Islam (“Islamic Work Ethics”), seperti kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta niat bekerja sebagai bentuk ibadah dan pelaksanaan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Untuk mengukur dan mengarahkan budaya organisasi tersebut, Maqashid Syariah hadir sebagai panduan utama melalui perlindungan terhadap lima aspek penting (“dharuriyat”): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan konsep ini diwujudkan secara nyata dalam tata kelola SDM lembaga. Misalnya, perlindungan agama diwujudkan melalui fasilitas ibadah dan kajian; perlindungan jiwa dan akal dijaga lewat program olahraga dan pelatihan berkala; perlindungan keturunan diberikan melalui tunjangan keluarga, fasilitas menyusui, hingga “daycare”; serta perlindungan harta dipastikan melalui transparansi pengelolaan dana dan sistem pengupahan yang adil.

Pada akhirnya, penguatan budaya organisasi berbasis Maqashid Syariah ini terbukti berdampak nyata terhadap pencapaian “Sustainable Development Goals” (SDGs) di Indonesia. Kontribusi lembaga filantropi Islam seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan BAZNAS menunjukkan bagaimana penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat menangani kemiskinan, kelaparan, pendidikan berkualitas, hingga pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Melalui keselarasan antara nilai spiritual internal dan program pemberdayaan eksternal, filantropi Islam menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Materi kedua, Assessing Islamic Corporate Culture in Islamic Philanthropy Company Using Maqashid Sharia Framework, Diamantin Rohadatul Aisy, MA. Berikut adalah deskripsi 3 paragraf yang disusun secara hangat, luwes, dan mudah dipahami (humanis) berdasarkan materi presentasi tersebut:

Presentasi ini menyoroti betapa pentingnya membangun dan mengukur budaya organisasi berbasis syariah pada lembaga filantropi Islam di Indonesia, khususnya melalui pendekatan kerangka kerja Maqashid Syariah. Latar belakangnya tidak terlepas dari posisi Indonesia yang kian kuat di panggung ekonomi syariah global, sebagaimana tercatat dalam laporan “State of the Global Islamic Economy”. Dalam konteks ini, keberhasilan sebuah lembaga pengelola dana sosial Islam tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, melainkan juga dari bagaimana nilai-nilai Etika Kerja Islam—seperti kejujuran, keadilan, rasa tanggung jawab, serta niat bekerja sebagai bagian dari ibadah—diterapkan secara konsisten oleh seluruh stafnya.

Guna memastikan budaya tersebut berjalan secara nyata dan seimbang, konsep Maqashid Syariah dijadikan sebagai panduan operasional, terutama dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM). Prinsip perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar manusia diwujudkan melalui berbagai kebijakan internal yang sangat humanis. Contohnya, penjagaan terhadap agama diakomodasi lewat penyediaan sarana ibadah dan kajian; perlindungan jiwa dan akal didukung melalui program olahraga serta pelatihan kapasitas; perlindungan keturunan diwujudkan lewat fasilitas ruang laktasi, “daycare”, hingga beasiswa pendidikan anak karyawan; sementara perlindungan harta dipastikan lewat sistem remunerasi yang adil, transparansi seleksi, dan jaminan sosial.

Nilai-nilai keislaman yang tertanam kuat dalam budaya kerja lembaga filantropi ini pada akhirnya membuahkan dampak positif yang luas bagi masyarakat, yang secara langsung mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“Sustainable Development Goals”/SDGs). Melalui program-program nyata dari lembaga seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan BAZNAS, dana publik dikelola untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kelaparan, meningkatkan akses pendidikan, serta membuka peluang kerja yang layak. Dengan demikian, keselarasan antara prinsip syariah di dalam organisasi dan aksi sosial di lapangan menjadi kunci utama menciptakan dampak pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. (Bin)

Skip to content