Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, telah dilaksanakan sebuah agenda monumental yang mempertemukan semangat keumatan dengan standar profesionalisme keuangan modern, yaitu “Pelatihan Akuntansi Syariah” bagi seluruh jajaran pengurus LAZISNU PCNU Tulungagung beserta perwakilan MWCNU se Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini merupakan bentuk respons strategis terhadap kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat di era digital. Acara ini terselenggara berkat kerja sama sinergis antara Kantor PCNU Tulungagung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tulungagung, yang juga dihadiri oleh delegasi kehormatan dari BSI Kanwil Jawa Timur, Pimpinan Regional Kediri, serta jajaran BSI Cabang Tulungagung. Kehadiran para petinggi perbankan syariah ini menegaskan dukungan penuh sektor perbankan terhadap penguatan tata kelola keuangan lembaga amil di tingkat akar rumput.
Salah satu momentum kunci dalam acara ini adalah penyerahan secara simbolis inventaris berupa 14 unit laptop kepada 14 LAZISNU MWCNU se Kabupaten Tulungagung. Pemberian perangkat teknologi ini bukan sekadar bantuan sarana fisik, melainkan langkah nyata menuju digitalisasi pelaporan keuangan. Dengan dukungan perangkat ini, diharapkan setiap cabang LAZISNU mampu melakukan pencatatan transaksi secara presisi, meminimalisir kesalahan manusia, dan mempercepat penyajian laporan keuangan yang relevan bagi para pemangku kepentingan.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan hangat dari Ketua LAZISNU MWCNU Tulungagung yang memaparkan tantangan pengelolaan zakat di masa depan. Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Ketua PCNU Tulungagung, Bapak Dr. KH. Bagus Ahmadi, M.Sy., M.Pd.I. Dalam pidato pembukaannya, beliau menekankan bahwa jabatan sebagai amil zakat adalah sebuah kehormatan sekaligus beban amanah yang berat. Beliau berpesan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan semangat tinggi dan keseriusan penuh, karena dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) adalah harta milik Allah yang dititipkan melalui umat untuk kemaslahatan fakir miskin. Beliau menggarisbawahi bahwa laporan keuangan yang benar bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi negara (akuntansi), tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban syar’i kepada Allah SWT guna menghindari fitnah dan menjaga muruah organisasi.
TINJAUAN TEOLOGIS DAN FILOSOFI PENGELOLAAN ZIS
Sesi utama pelatihan dipandu oleh Narasumber Ahli, Bapak Samsul Huda, SE, M.S.A., Ak,,CA dari Program Doktor Ekonomi Syariah (PDES) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Sesi awal difokuskan pada penguatan aspek teologis yang menjadi ruh dari seluruh aktivitas amil. Materi mencakup pemahaman mendalam mengenai sumber hukum zakat yang bersumber dari Al-Qur’an (khususnya QS. At-Taubah: 103) dan Sunnah Nabi. Peserta dibimbing untuk memahami kriteria harta yang wajib dizakati (objek zakat) yang mencakup kepemilikan sempurna, harta yang berkembang, telah mencapai nisab, serta melewati haul. Selain itu, dilakukan bedah tuntas mengenai kriteria Muzaki (pembayar) dan Mustahik (penerima), termasuk penekanan pada delapan asnaf yang berhak menerima serta identifikasi pihak-pihak yang secara syariat dilarang menerima zakat. Pemahaman ini sangat krusial agar amil tidak melakukan kesalahan fatal dalam pendistribusian dana yang dapat membatalkan status zakat tersebut.
Memasuki inti teknis akuntansi, peserta dibekali dengan standar regulasi terbaru yaitu PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, serta PSAK 112 mengenai Akuntansi Amil. Dalam sesi ini, peserta diajarkan konsep fund accounting (akuntansi dana) yang sangat spesifik bagi lembaga zakat, di mana terdapat pemisahan absolut antara Dana Zakat, Dana Infak/Sedekah, dan Dana Amil. Hal-hal mendetail yang dipelajari meliputi:
- Pengakuan dan Pengukuran: Teknik mencatat penerimaan dalam bentuk kas maupun non kas (aset) berdasarkan nilai wajar, serta perlakuan terhadap penurunan nilai aset.
- Simulasi Penjurnalan: Praktik langsung mencatat transaksi harian, termasuk pengalokasian porsi Amil sebesar 12,5% dari total penerimaan zakat sebagai biaya operasional lembaga yang sah secara syar’i.
- Jurnal Penyesuaian: Penghitungan beban penyusutan aset tetap secara akurat, seperti bangunan (penyusutan 2,5% per tahun) dan peralatan (20% per tahun), guna mencerminkan nilai sisa aset yang sebenarnya dalam posisi keuangan.
- Penyusunan Laporan Keuangan Lengkap: Peserta dilatih menyusun lima laporan utama, yaitu Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Pelatihan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di seluruh tingkatan MWCNU se Kabupaten Tulungagung. Dengan integrasi antara pemahaman syariah yang kuat, dukungan teknologi laptop yang baru diberikan, dan penguasaan standar akuntansi PSAK, LAZISNU PCNU Tulungagung kini memiliki fondasi yang kokoh untuk menjadi lembaga amil yang kredibel. Output dari kegiatan ini bukan hanya sekadar tumpukan kertas laporan, melainkan terciptanya ekosistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi demi terwujudnya kemandirian ekonomi umat.#
