X

GUEST LECTURE PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM EKONOMI SYARIAH

Kontributor:

Rabu, 15 Oktober 2025 Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture (Kuliah Tamu) dengan tema “Progresifitas Fikih Wakaf di Era Digital”. Pada kegiatan ini Program Studi menghadirkan salah satu Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai narasumbernya, yaitu Prof. Dr. Sri Lumatus Sa’adah, M.H.I. Kegiatan ini diikuti oleh semua mahasiswa Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Pada Guest Lecture ini Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. menyampaikan bahwa di era digital ini semua aspek kehidupan mengalami perkembangan yang luar biasa, termasuk dalam hal ini adalah wakaf. Jika pada waktu dulu wakaf itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang kaya dan kebanyakan berupa tanah. Tetapi sekarang sudah banyak macamnya wakaf, bisa dengan tanah, uang tunai, saham dan semuanya yang bisa diwakafkan, baik benda yang bergerak maupun tidak bergerak; dan siapa pun bisa melakukannya, bisa mewakafkan sesuatu yang dimilikinya, baik besar maupun kecil, sedikit maupun banyak.

Mengawali penyampaian materinya, Prof. Sri Lumatus Sa’adah mengajak kembali kepada mahasiswa untuk mengingat apa pengertian wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan sebagian harta benda milik pribadi untuk diserahkan dan dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan umum atau sosial keagamaan. Harta yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali dan manfaatnya terus mengalir meskipun orang yang berwakaf sudah meninggal dunia.

Menurut Prof. Sri, jenis harta wakaf ada dua, yaitu wakaf benda tidak bergerak, dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak meliputi: (1) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. (2) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. (3) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. (4) Benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Prof. Sri menjelaskan bahwa wakaf benda bergerak, adalah benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi secara langsung, yaitu meliputi: (1) Uang, wakaf yang diserahkan oleh wakif dalam bentuk uang. (2) Logam mulia yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat untuk jangka panjang. (3) Surat berharga yaitu instrumen pasar modal seperti obligasi, sertifikat, dan saham. (4) Kendaraan yaitu objek wakaf yang dijadikan sebagai alat pelengkap dalam menjalankan sebuah aktivitas, seperti mobil, motor dan sejenisnya yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. (5) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak kebendaan yang diakui oleh hukum atas benda yang tidak berwujud berupa kreasi intelektual. Hak atas kekayaan intelektual antara lain hak paten, hak merk dagang, hak cipta, dan sebagainya. (6) Hak sewa yaitu hak yang timbul atas benda bergerak dan benda tidak bergerak atas  sewanya. (7) Benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Prof. Dr. Sri Lumatus Sa’adah juga menyampaikan bahwa progresifitas fikih wakaf di era digital ditandai dengan inovasi seperti wakaf digital, wakaf uang secara online, dan pemanfaatan teknologi finansial (fintech) untuk meningkatkan kemudahan, efektivitas, dan produktivitas pengelolaan wakaf. Inovasi ini memungkinkan wakaf menjadi lebih inklusif, dapat menjangkau masyarakat luas, serta dapat menghimpun dana melalui metode seperti crowdfunding untuk investasi, namun masih menghadapi tantangan dalam hal literasi digital dan regulasi yang adaptif.

Termasuk dalam hal ini adalah wakaf profesi. Wakaf profesi merupakan  wakaf pekerjaan yaitu mewakafkan pekerjaan yang meliputi pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah dan pekerjaan non fisik yang mengandalkan akal yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Selanjutnya beliau mengutip pendapat Hasan Muhammad Rifai, bahwa seseorang yang akan mewakafkan profesinya atau pekerjaannya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: (1) manfaat pekerjaan yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif. (2) Pekerjaan yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah. (3) Pekerjaan yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan. (4) Pekerjaan yang diwakafkan harus jelas atau diketahui. (5) Pekerjaan yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf sementara. (6) Pekerjaan yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf. (7) Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah. (8) Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya.

Meskipun secara legalitas formal, wakaf profesi atau pekerjaan belum ada Aturannya sebab jenis harta benda wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf hanya harta benda wakaf tidak bergerak, harta benda wakaf bergerak selain uang, dan harta benda wakaf bergerak berupa uang. Namun, meskipun dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf belum diatur. Wakaf profesi sudah dijalankan oleh beberapa lembaga wakaf seperti lembaga wakaf tazakka yang memiliki program wakaf profesi dan sudah ada orang-orang yang mewakafkan profesinya,seperti: (1) Profesi dokter yang mewakafkan pekerjaannya secara rutin 2 jam dalam seminggu untuk membantu melayani kesehatan santri, guru, dan masyarakat tanpa menerima imbalan, (2) Profesi notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang mewakafkan pekerjaannya dengan membuatkan akta notaris dan mengurus sertipikat tanah secara cuma-cuma. (3) Arsitek atau insinyur yang mewakafkan keahliannya guna membantu mendesain dan mengawasi jalannya pembangunan fisik di pondok modern tazakka tanpa mendapat imbalan materi.

Pada akhir sesi, Prof. Dr. Sri Lumatus Sa’adah menyampaikan banyak terima kasih atas kesempatannya untuk berbagi ilmu dan semoga membawa manfaat bagi semuanya, serta mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang ada. Beliau juga menyemangati para mahasiswa untuk serius dalam belajar dan terus belajar.fiq

Skip to content