X

Rapat Finalisasi Kurikulum Pascasarjana UIN SATU Tulungagung Tahun 2026

Kontributor:

Pascasarjana UIN SATU Tulungagung, 26 Juni 2026 – Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung menggelar rapat finalisasi kurikulum tahun 2026 sebagai tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan terbaru di bidang pendidikan tinggi, khususnya implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi serta pengembangan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk program magister.
Rapat dipimpin oleh Prof. Dr. Ahmad Tanzeh, M.Pd.I. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pascasarjana dan dihadiri oleh Kepala Pusat Kurikulum, para Ketua Program Studi (Kaprodi), Sekretaris Program Studi (Sekprodi) Pascasarjana, serta Tim Admisi UIN SATU Tulungagung.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Ahmad Tanzeh menegaskan bahwa penyusunan kurikulum 2026 dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional sekaligus untuk mengakomodasi kebutuhan akademik dan pengembangan jalur masuk mahasiswa melalui skema RPL. Menurutnya, kurikulum yang disusun harus tetap menjaga mutu akademik sekaligus memperkuat identitas keislaman yang menjadi ciri khas UIN SATU Tulungagung.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah integrasi mata kuliah dasar keislaman pada program magister. Dalam rancangan awal, mata kuliah Al-Qur’an dan Hadis direncanakan untuk diintegrasikan dengan beberapa mata kuliah keilmuan program studi. Namun, berbagai masukan dari peserta rapat menunjukkan perlunya penguatan fondasi keislaman secara mandiri bagi seluruh mahasiswa pascasarjana.

Kepala Pusat Kurikulum, Dr. Syaiful Hadi, M.Pd, menyampaikan perkembangan implementasi RPL yang saat ini telah mencapai hampir 100 persen pada tahap aplikasi. Sistem tersebut telah dirancang untuk menampilkan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang diunggah oleh masing-masing program studi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan RPL akan dilakukan secara hybrid serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), sehingga setiap penambahan mata kuliah akan tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem RPL.
Selain membahas RPL, rapat juga menyoroti peluang pengembangan program joint degree dan double degree sebagai bagian dari upaya mengakomodasi konsep pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Berbagai masukan dari para kaprodi dan sekprodi turut memperkaya pembahasan, terutama terkait penyusunan CPMK dan relevansi mata kuliah terhadap kompetensi lulusan.

Dalam sesi diskusi, Prof. Prim mengusulkan agar studi Al-Qur’an dan Hadis dipadukan dengan mata kuliah keprodian, khususnya pada Program Studi Manajemen Pendidikan Islam. Sementara itu, Prof. Kojin menegaskan bahwa mata kuliah Studi Al-Qur’an memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar kajian Al-Qur’an dan Hadis secara tekstual, sehingga perlu dirumuskan secara tepat dalam struktur kurikulum.
Setelah mempertimbangkan berbagai pandangan, rapat menyepakati bahwa mata kuliah “Studi Al-Qur’an dan Hadis” tetap berdiri sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak diintegrasikan ke dalam mata kuliah keprodian. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh mahasiswa program magister memperoleh fondasi keislaman yang kuat sebagai karakter utama lulusan Pascasarjana UIN SATU Tulungagung.
Rapat juga menetapkan bahwa setiap mahasiswa program magister wajib menempuh mata kuliah tersebut sebagai bagian dari mata kuliah penciri dasar keislaman dan peradaban. Selain itu, total beban studi wajib pada kurikulum program magister ditetapkan sebanyak 39 SKS.
Melalui finalisasi kurikulum ini, Pascasarjana UIN SATU Tulungagung berharap dapat menghadirkan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap berakar kuat pada nilai-nilai keislaman dan pengembangan keilmuan yang unggul. (ha-fiq)

Skip to content