Pengumuman
UIN SATU TULUNGAGUNG

Nomenklatur S3 Studi Islam Interdisipliner Menjadi Studi Islam

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1664 tahun 2019, tentang penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Menetapkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tentang penyesuaian Nomenklatur Program Studi  Pada Institut Agama Islam Negeri Tulungagung:

  • Pertama, mengubah nama Program Doktor Studi Islam Interdisipliner Menjadi Program Doktor Studi Islam.

Kedua, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung harus melaporkan dan melakukan re-akreditasi terhadap Progam Studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), setelah penyesuaian nomenklatur Program Studi.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal yang sudah di tetapkan yakni 22 Maret 2019.

Informasi selengkapnya bisa di unduh Disini.