2 – 5 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat rekognisi global dan memperdalam riset mengenai hukum keluarga Islam di Asia Tenggara, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sukses melaksanakan serangkaian kunjungan akademik dan riset kolaboratif internasional di Malaysia selama empat hari berturut-turut, sejak tanggal 2 hingga 5 Juni 2026.
Tim peneliti dari Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN SATU Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua Prodi, Dr. Rohmawati, M.A., dengan beranggotakan Asrovin Fuad Ahsan, S.HI. Dalam pelaksanaannya, riset kolaboratif ini juga menggandeng Dr. Norsuhaida Che Musa dari Fakulti Syariah dan Undang-Undang Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Agenda safari riset internasional ini ditujukan untuk menggali data komparatif bagi riset yang berjudul:
“Contesting Private Space: The Criminalization of Illegal Polygamy and Its Implications for the Protection of Women and Children in Indonesia and Malaysia”.
Sinergi Awal di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)
Rangkaian safari akademik ini diawali pada Selasa (02/06/2026) dengan mengunjungi kampus Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Pada hari pertama ini, tim peneliti dari Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN SATU Tulungagung berkoordinasi dan melakukan pemantapan desain riset kolaboratif bersama Dr. Norsuhaida Che Musa dari Fakulti Syariah dan Undang-Undang USIM. Pertemuan ini menjadi landasan penting dalam memetakan isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam yang berkembang di kedua negara.

Diskusi dan Eksplorasi Data di Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Selangor
Memasuki hari kedua pada Rabu (03/06/2026), tim peneliti Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN SATU Tulungagung melanjutkan agenda penting ke Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Selangor. Kunjungan ini membuahkan hasil riset yang sangat kaya melalui sesi diskusi dan wawancara mendalam bersama jajaran pimpinan tinggi peradilan syariah Selangor.
Rombongan disambut langsung oleh Yang Amat Arif Puan Nenney Shuhaidah binti Shamsuddin (Ketua Hakim Syarie Selangor), didampingi oleh Yang Arif Encik Abdul Shukor bin Abd Hamid (Hakim Kanan Mahkamah Tinggi Syariah), dan Yang Arif Puan Siti Salwa binti Mohd Nor Ghazali (Hakim Mahkamah Tinggi Syariah). Turut hadir membantu jalannya sinkronisasi data peradilan adalah Puan Marina binti Abdul Rahman (Pendaftar Mahkamah Tinggi Syariah) serta Puan Nurul Nadia binti Tahad (Timbalan Pendaftar). Melalui pertemuan ini, tim peneliti berdiskusi secara mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di Indonesia dan Malaysia. Tim peneliti juga berhasil mengumpulkan data primer dan sekunder terkait kebijakan penegakan hukum poligami tanpa izin di wilayah Selangor.


Riset di Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan
Rangkaian safari riset ditutup pada Kamis (04/06/2026) di Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan. Pada sesi ini, Dr. Rohmawati, M.A., beserta anggota peneliti, melakukan wawancara mendalam bersama YA Dr. Ruzita binti Ramli (Hakim Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Sembilan).


Ketua tim penelitian, Dr. Rohmawati, menegaskan bahwa “Melalui diskusi ini, kami saling bertukar informasi dan pengalaman mengenai dinamika pengesahan (isbat) nikah poligami ilegal. Kami dari tim Indonesia juga memaparkan perkembangan hukum terbaru di tanah air, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kini disandingkan dengan pasal-pasal baru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara efektif diberlakukan mulai 2 Januari 2026”
Pemaparan tersebut mencakup bagaimana hukum di Indonesia kini mengatur sanksi pidana bagi pelaku poligami yang tidak memenuhi syarat dan izin resmi, yang kemudian dikomparasikan dengan regulasi ketat yang berlaku di Malaysia.
Observasi Langsung Sistem Peradilan Syariah Malaysia
Selain melakukan penggalian data, pada hari ketiga, tim peneliti Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN SATU Tulungagung juga mendapatkan kesempatan berharga untuk melakukan observasi lapangan secara langsung di Negeri Sembilan. Didampingi oleh Puan Nurdiyana Aziz (Pegawai Penyelidik Mahkamah Tinggi Syariah) dan Encik Mohd Hafeez Abu Bakar (Pembantu Syariah Mahkamah Tinggi Syariah), tim melihat langsung jalannya proses persidangan di Mahkamah Tinggi Syariah.
Rombongan juga meninjau manajemen pelayanan publik di konter pendaftaran perkara Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan. Kunjungan lapangan ini disambut hangat oleh Y.Brs Puan Maszuriyati Aziz (Ketua Pendaftar Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan), yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata kelola administrasi dan sistem manajemen pengadilan syariah di sana.
Melalui safari akademik dan riset kolaboratif internasional selama empat hari ini, tim peneliti Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berhasil mendapatkan data primer substantif mengenai praktik hukum syariah di Malaysia. Hasil observasi langsung ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis yang kuat bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak, baik di Indonesia maupun di Malaysia, serta semakin mengukuhkan posisi UIN SATU Tulungagung di kancah riset internasional.
